
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan memberi dukungan penuh atas gugatan Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/7/2014) malam. Sekjen PPP M Romahurmuziy menjelaskan, gugatan ini adalah piranti legal yang disediakan UUD 45 untuk memastikan tidak terjadinya kecurangan oleh penyelenggara pemilu.
"Gugatan-gugatan ini bukanlah bentuk ketidaksiapan kalah dari Prabowo-Hatta, melainkan upaya untuk meluruskan demokrasi kita dan menjadikan pemilu presiden sebagai kontestasi yang bermartabat," tegas Romahurmuziy dalam rilisnya yang diterima redaksi, Jumat.
Ia menambahkan, gugatan tersebut sekaligus memberikan pendidikan politik kepada rakyat atas ditempuhnya langkah-langkah advokasi dalam demokrasi konstitusional yang legal, terukur, dan mengikat, sebagaimana hal yang sama ditempuh pada pemilu presiden 2014 yang lalu.
Menurut Romahurmuziy, PPP berharap seluruh pihak menghormati penggunaan hak konstitusional ini, memastikan tercapainya due process of law yang fair dan bermartabat, serta menjadikannya sebagai panggung konstitusional terakhir, final, dan mengikat, atas kontestasi pilpres 2014.
Ditegaskan pula, DPP PPP menginstruksikan seluruh kader PPP dari Sabang-Merauke di seluruh tingkatan untuk berlebaran dengan tenang, menyerahkan kontestasi ini sepenuhnya kepada MK, serta tetap menjaga kekompakan dalam Koalisi Merah Putih. "PPP juga mendukung digunakannya sejumlah langkah hukum melalui gugatan ke DKPP, Bawaslu, kepolisian, dan Ombudsman," tandas Sekjen PPP.
Selain itu, lanjut dia, PPP juga menghormati hasil kerja keras penyelenggara pemilu yang telah berhasil menyelenggarakan pemilu presiden dengan aman dan damai. Gugatan itu sah dilakukan sebab UU 42/2008 tentang Pilpres telah memberikan jalur konstitusional untuk melakukan gugatan atas hasil pilpres yang dinilai penuh kejanggalan yang terstruktur, massif dan sistematis.
Antara lain, ia menyebut terdapat indikasikan dari adanya ratusan TPS di beberapa provinsi dan seluruh TPS di beberapa kabupaten di Papua dimana Prabowo-Hatta mendapatkan nol suara. Belum lagi 6 modus dugaan pelanggaran UU Pilpres yang ditengarai dengan sejumlah pengabaian oleh penyelenggara pemilu atas SE KPU dan lainnya, yang kesemuanya meliputi setidaknya 52 ribu TPS di seluruh Indonesia.
Sumber:
edisinews