
Polemik Baha'i tengah mencuat. Kemendagri menyurati Kemenag menanyakan status Baha'i terkait isian di kolom di KTP. Belum ada jawaban yang tegas. Lalu bagaimana sebenarnya yang diisi di kolom di KTP oleh mereka yang memiliki agama tapi tak diakui negara?
Saat ini ada 6 agama yang diakui di Indonesia yakni Islam, Katolik, Kristen, Budha, Hindu, dan Khonghucu.
"Nggak masalah, kalau memang di luar itu, termasuk agama-agama yang lokal, aliran kepercayaan tradisional, itu kosong saja," jelas Mendagri Gamawan Fauzi di kantor presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (25/7/2014).
Mendagri menegaskan, bagi mereka yang menganut agama di luar yang diakui negara, pemerintah tak pernah mempersulit.
"Kita mempermudah kok, nggak ada masalah dalam pengurusan (dokumen kependudukan-red)," tuturnya.
Sumber:
detik