
Dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyempatkan diri menyinggung kinerja Pemprov DKI Jakarta yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Predikat WDP yang diberikan oleh BPK RI menurut Jokowi menjadi tanggung jawab seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Untuk itu, masing-masing SKPD dan UKPD harus meningkatkan kinerjanya.
"Saya berharap seluruh SKPD/UKPD meningkatkan kinerjanya, sehingga laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas peningkatan kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013 yang memperoleh penilaian atau opini Wajar Dengan Pengecualian pada tahun mendatang berubah menjadi lebih baik," ujar Jokowi di gedung DPRD Jakarta (Rabu, 23/7).
Padahal, DPRD sendiri mengaku baru akan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait laporan hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan (LK) Pemprov DKI 2013.
Bahkan, untuk menyelidiki kasus ini, DPRD rencananya akan memanggil Joko Widodo. DPRD akan menggunakan waktu selama 60 hari kedepan untuk menindaklanjuti laporan BPK tersebut. Penelitian akan dilanjutkan ke masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mendapat rapor merah dari BPK.
"Kita akan panggil Pak Gubernur (Jokowi), tapi nanti mungkin setelah pilres untuk dimintai penjelasan. Karena sesuai dengan Undang Undang Dasar, DPRD harus menindalanjuti laporan tersebut," ujar Ketua DPRD DKI, Ferrial Sofyan.
Lebih lanjut Ferrial mengatakan, bahwa pihaknya akan menelusuri 86 temuan BPK tersebut. "Kita akan tanya hasil temuan dari BPK tersebut, kenapa ada temuan seperti ini," tegasnya.
Agar kasus serupa tidak terulang kembali, Ferrial mengimbau Pemprov DKI lebih teliti lagi dalam membuat laporan keuangan.
"Makanya harus dibenahi lagi laporan keuangannya, itu harus diakui. Yang 86 temuan itu dikupas ada yang salah atau tidak?" ucapnya.
Pada Jumat lalu (20/6), BPK RI memberikan penilaian WDP terhadap Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta TA 2013. Penilaian tersebut mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan penilaian yang diperoleh selama dua tahun sebelumnya, yakni WTP. Selain itu, BPK juga mencatat 86 temuan dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,41 triliun dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan APBD DKI TA 2013. Kerugian tersebut diperoleh dari adanya temuan yang berindikasi kerugian daerah senilai Rp 85,36 miliar serta temuan berpotensi kerugian daerah senilai Rp1,33 triliun.
Sumber: rmol