Soerang hakim Mesir menggunakan dalil hukum yang cukup aneh dalam memidanakan tiga jurnalis Al-Jazeera, dengan mengatakan bahwa mereka di bawa “oleh setan” untuk melakukan upaya destabilisasi negara itu.
Bukti utama dalam dokumen vonis setebal 57 halaman itu adalah video rekaman yang dibuat terdakwa, termasuk rekaman suara-suara yang mengkritisi pemerintah dan menunjukkan aksi kekerasan di Mesir, menyusul digulingkannya Presiden Mohammed Morsi tahun lalu.
Video itu juga menunjukkan wawancara dengan keluarga korban tewas di pihak pendukung Morsi.
Dalil hukum ini dirilis sebulan setelah Hakim Mohammed Shehata memvonis tiga jurnalis yaitu koresponden asal Australia Peter Greste, pejabat pelaksana kepala biro Mesir Mohammed Fahmy yang berdarah campuran Mesir-Kanada dan produser Baher Mohammed.
Mereka dihukum tujuh tahun penjara karena didakwa membantu gerakan Muslim Brotherhood, yang oleh pemerintah dicap sebagai organisasi teroris menyusul jatuhnya Morsi, yang juga pemimpin kelompok itu.
Para terdakwa membantah tuduhan dan mengatakan mereka dihukum karena menjalankan pekerjaan semata.
Mereka bertiga dianggap bersalah menyebarkan informasi dan berita palsu, dengan menyebutkan Mesir berada di ambang perang saudara. Mereka juga dinyatakan bersalah membantu Muslim Brotherhood untuk mengkondisikan Mesir sebagai “negara gagal.”
Salah satu terdakwa mendapat hukuman tambahan tiga tahun karena memiliki amunisi. Sementara itu tiga jurnalis asing lain juga dihukum 10 tahun dalam sidang in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
Dengan keluarnya dalil si hakim, maka menurut hukum Mesir terpidana dapat melakukan banding ke Pengadilan Kasasi.
Ketiga terdakwa – yang bekerja di saluran berita Bahasa Inggris Al-Jazeera – menyiarkan video itu lewat stasiun televisi yang “melayani organisasi teroris terlarang”, merujuk pada Muslim Brotherhood. Namun dokumen pengadilan tidak secara jelas menyebut hubungan antara Muslim Brotherhood dan jaringan televisi asal Qatar tersebut.
Hakim Shehata menolak argumen penasihat hukum terdakwa bahwa bukti-bukti yang diajukan tidak memadai dan hanya didasarkan pada sumber-sumber anonim. Shehata mengatakan bukti yang ada sudah kuat dan tidak ada “tuduhan palsu atau kesaksian yang bertentangan” dalam laporan penyidik.
"Para terdakwa memanfaatkan kerja mulia jurnalistik untuk maksud-maksud lain, mengubah profesi ini dari mencari kebenaran menjadi memalsukan kebenaran," bunyi pernyataan hakim. "Mereka dibawa oleh setan untuk menyalahgunakan profesi ini dan mengubahnya menjadi tindakan melawan negara."
Sumber:
beritasatu