Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Muhammad Sanusi, mempertanyakan pencalonan Joko Widodo alias Jokowi sebagai presiden. Menurut dia, pencalonan Jokowi secara hukum tidak sah.
“Kami sampai sekarang belum menerima surat izin pencapresan dari dia,” ujar Sanusi saat dihubungi, Rabu, 23 Juli 2014.
Menurut Sanusi, kepala daerah yang hendak menjadi capres, setidaknya memberikan surat izin kepada dewan. “Sekarang kalau misalnya dia jadi presiden, kemudian mengajukan izin pengunduran diri. Pertanyaannya, kapan dia mengajukan izin pencapresan ke dewan?” kata Sanusi. Pertanyaan inilah, Sanusi melanjutkan, yang bakal menjadi perdebatan panjang di tingkat pimpinan DPRD. Menurut dia, perlu pakar hukum untuk membahas persoalan ini.
Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang pemilihan presiden tahun 2014. Jokowi-Kalla ditetapkan setelah unggul atas pesaingnya, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Berdasarkan hasil rekapitulasi secara nasional, Jokowi-Kalla memperoleh 53, 15 persen suara sedangkan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meraih 46,85 persen.
Sebagai pemenang pilpres dan bakal menjadi presiden selanjutnya, Jokowi pun harus menanggalkan jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Mekanismenya dengan mengundurkan diri ke DPRD.
Sumber:
tempo