Rabu, 23 Juli 2014

KPU Telah Lakukan Pelegalan Kecurangan Pemilu Dengan Menetapkan Jokowi-JK






Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai terlalu terburu-buru menetapkan Jokowi-Jusuf Kalla tanpa terlebih dulu menelusuri segala bentuk kecurangan seperti yang direkomendasikan Bawaslu RI.



Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago, menyatakan KPU mestinya bijaksana melihat fakta di lapangan dengan menunda penetapan.



“KPU harusnya menunda itu dan menyelidiki kecurangan yang terjadi di beberapa daerah yang disebut-sebut massif, terstruktur dan sistematis,” ujar Pangi, Rabu (23/07/2014).



Dengan telah menetapkan hasil perolehan suara dan memberikan Surat Keputusan pada pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, KPU sama saja telah melegalkan kecurangan yang terjadi dan menutup mata seolah-olah tidak ada kecurangan padahal ada 5.800 TPS bermasalah.



“Tentu saja KPU melukai suara separuh rakyat Indonesia karena seruan dan rekomendasi yak digubris,” pungkasnya.

















































Sumber:
jurnal3