Penyidik Kejaksaan Agung dikabarkan bakal segera memanggil Joko Widodo selaku
Gubernur DKI Jakarta terkait penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan
bus Transjakarta 2013. Saat ini dikabarkan para penyidik sedang melengkapi
berkas perkaranya.
Kuasa Hukum mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono,
Budi Nugroho mengatakan, pemanggilan itu terkait kesaksian Udar. Budi mengatakan
apa yang dilakukan kliennya semua atas sepengetahuan atasan Udar, dalam hal ini
Jokowi. Mulai dari pencairan hingga penggunaan anggarannya semua dilaporkan
kepada Gubernur DKI Jakarta.
"Demi akuntabilitas proses hukum, maka ia
(Jokowi) wajib diperiksa," kata Budi saat mendampingi Udar sebagai saksi dalam
pemeriksaan kasus Transjakarta tahun 2012 di Kejagung, Kamis
(24/7).
Dalam kasus Transjakarta, Budi mendesak penyidik untuk segera
memeriksa Jokowi. Sebab menurut keterangan Udar semua telah dilaporkan kepada
Gubernur. Dan hingga kini semua pihak yang diduga terlibat telah dimintai
keterangan.
Budi mengatakan pihaknya sebagai kuasa hukum Udar telah
mendesak penyidik meminta keterangan Jokowi. Dan penyidik, jelas Budi, memberi
sinyal kuat akan segera memanggil Jokowi. Pemanggilannya menunggu ekspose
perkara terlebih dahulu. "Masih akan digali (untuk memanggil Jokowi)" kata
Budi.
Budi berharap Kejagung memperjelas status Jokowi dalam kasus ini.
"Semua orang sama di mata hukum, tidak ada yang diistimewakan,"
ujarnya.
Kadishub DKI Udar menyatakan tahu betul proyek pengadaan bus
TrasnJakarta ini. Termasuk pengadaan bus untuk tahun anggaran 2012 yang
bermasalah dan kini dua orang yang terlibat oengadaan itu telah ditetapkan
sebagai tersangka. Dalam kasus pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012,
Udar masih berstatus sebagai saksi atas dua tersangka.
Mereka adalah
Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua
Panitia Pengadaan Barang/jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi Unit Kerja Sekretariat
dan Bidang Gusti Ngurah Wirawan dan Hasbi Hasibuan, pensiunan Pegawai Negeri
Sipil selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
pengadaan Bus Busway Tahun 2012.
Sementara itu Direktur Investigasi dan
Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi
mengatakan kasus korupsi Transjakarta bakal jalan di tempat tanpa pemeriksaan
terhadap Jokowi.
Pasalnya, hingga kini belum ada tersangka baru setelah
mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono. "Jelas kasus ini
masuk angin," kata Uchok di Jakarta.
Menurutnya, kasus tersebut
seharusnya berlanjut ke babak baru. Tidak hanya berhenti pada Udar Pristono.
Karena itu, Uchok berharap Kejakgung berani melakukan pemeriksaan terhadap
siapapun yang dianggap mengetahui kasus tersebut termasuk Gubernur DKI
Jakarta.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony F Spontana
mengatakan pemanggilan saksi termasuk Jokowi ada prosedurnya. "Hingga kini
pemanggilan Jokowi sebagai saksi belum perlu dilakukan," kata Tony.
Sumber:
gresnews