Jumat, 25 Juli 2014

Inilah Proses Dalam Tahapan Persidangan Mahkamah Konstitusi Dalam Gugatan Prabowo-Hatta






Kubu calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto-Hatta Rajasa telah resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (25/7).



Kuasa hukum Prabowo-Hatta Didik Supriyanto dan tim advokasi koalisi Merah Putih mendaftarkan gugatan tepat pukul 20.00 WIB.



Berikut ini adalah tahapan penetapan hari sidang pertama dan putusan MK sesuai dengan Peraturan MK Nomor 4 tahun 2014 tentang Pedoman beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden.



25 Juli 2014

Kuasa hukum Prabowo-Hatta mendaftar gugatan di MK pada pukul 20.00 WIB



26 Juli 2014

Panitera MK mencatat gugatan di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Panitera menerbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK)



4 Agustus 2014

Batas akhir pengiriman salinan permohonan kepada KPU (Termohon) dan Pasangan Jokowi-JK (pihak yang terkait)



5 Agustus 2014

Batas akhir pengiriman surat panggilan sidang pertama MK kepada pemohon, termohon dan pihak yang terkait



6 Agustus 2014

Sidang Pertama MK



21 Agustus 2014

Putusan MK



Hakim MK akan memutuskan perkara ini dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan pemohon dicatat di buku registrasi.



Berikut ini adalah tahapan sidang dari sidang pertama sampai putusan hakim.



Sidang Pleno Pemeriksaan Pendahuluan

1. Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan

2. Memberikan nasihat kepada pemohon untuk melengkapi/memperbaiki permohonan

3. Perbaikan permohonan

4. Pengesahan alat bukti



Sidang Pleno Pemeriksaan Persidangan

1. Jawaban Termohon (KPU)

2. Keterangan Pihak Terkait (Pasangan Jokowi-JK)

3. Pembuktian oleh Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait

4. MK dapat memanggil Bawaslu

5. Kesimpulan oleh Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait



Rapat Pleno Hakim (RPH)

1. Membahas dan memusyawarakan perkara

2. Pengambilan putusan

3. Penyusunan draf putusan



Sidang Pleno Putusan

Jika dipandang perlu, akan diberi putusan sela

Pengucapan putusan

















































Sumber:
beritasatu